Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial dan Ancaman bagi Orang yang Berbohong
Bantuan sosial adalah bentuk kepedulian negara, lembaga, maupun masyarakat untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan hidup. Dalam Islam, konsep ini sejalan dengan ajaran tolong-menolong (ta’awun) dan menjaga keberkahan harta melalui zakat, infak, dan sedekah. Namun, tidak semua orang layak menerima bantuan. Ada kriteria yang diatur oleh pemerintah dan juga oleh syariat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
1. Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?
Secara umum, penerima bantuan sosial adalah mereka yang memenuhi kategori rentan dan membutuhkan, seperti:
a. Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Miskin
Memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
c. Anak Yatim dan Anak Terlantar
Termasuk anak yang diasuh oleh lembaga seperti LKSA, yang membutuhkan dukungan untuk hidup layak.
d. Lansia Terlantar
Orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dan tidak memiliki penopang keluarga.
e. Penyandang Disabilitas
Baik fisik maupun mental, yang sulit memperoleh penghasilan cukup.
f. Korban bencana
Masyarakat yang terdampak bencana alam atau sosial.
g. Keluarga Rentan
Keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi mendadak seperti kehilangan pekerjaan, sakit berat, atau musibah.
h. Orang dengan Penyakit Kronis / Tidak Mampu Bekerja
Sehingga tidak memungkinkan memiliki penghasilan.
Kriteria tersebut selaras dengan syariat Islam yang memprioritaskan bantuan untuk golongan mustahiq.
2. Hadis Ancaman bagi Orang yang Berbohong untuk Mendapat Bantuan Sosial
Dalam Islam, berbohong untuk mendapatkan harta yang bukan haknya termasuk dosa besar. Jika seseorang mengaku miskin, fakir, atau membutuhkan padahal tidak, maka ia memakan sesuatu yang haram.
Hadis Pertama: Ancaman Bagi Peminta-Minta yang Tidak Berhak
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa meminta-minta harta manusia untuk memperbanyak hartanya, maka sebenarnya ia meminta bara api.”
(HR. Muslim)
Artinya, orang yang pura-pura miskin agar diberi bantuan sama saja mengumpulkan dosa yang membakarnya.
Hadis Kedua: Tentang Orang yang Mengambil Hak yang Bukan Miliknya
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Siapa yang mengambil hak orang lain dengan sumpah dusta, maka Allah wajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga atasnya.”
(HR. Muslim)
Ini berlaku bagi orang yang berbohong, memalsukan data, atau menipu agar mendapatkan bantuan sosial.
Hadis Ketiga: Ancaman Bagi Orang yang Curang
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Barang siapa menipu maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Termasuk menipu petugas atau pengelola hanya agar mendapat bantuan.
3. Dampak Buruk Berbohong dalam Bantuan Sosial
Mengambil hak orang yang benar-benar membutuhkan
Merusak keadilan sosial
Menghilangkan keberkahan harta
Mendapat dosa besar karena memakan sesuatu yang haram
Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyalur
Bantuan sosial diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, yatim piatu, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam penyaluran bantuan, dan melarang keras berbohong untuk mendapatkan hak yang bukan miliknya.
Hadis-hadis Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa berbohong untuk mendapatkan bantuan sosial adalah perbuatan yang mengundang dosa besar dan dapat merampas keberkahan hidup.
