Wakaf merupakan sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Pada 17 Ramadhan 1443 H atau 19 April 2022 merupakan hari penting untuk Yayasan Mandiri Darul Quran karena saat ini proses melegalitaskan wakaf yang diberikan oleh H Sarkadi dan H Noor Kholiq melalui Ikrar Wakaf yang dilakukan di KUA Mlonggo dengan dihadiri Petinggi Suwawal (H. Arief Ma’sum, S.Pd) dan Para Saksi (Nur Khamidah, Nor Kholiq, Samsul Maarif, Achmad Bashori)
Ikrar Wakaf langsung dipimpin oleh Ketua KUA Mlonggo Sendiri (Drs. H Fauzi) pada pukul 10.00 WIB. Disini Nadzir yang ditunjuk adalah Mohammad Zainal Arifin selaku Ketua Yayasan yang ada di Akte Notaris dan di hadiri pengurus Yayasan, (Muhammad Masyhari, Fitriyanto, Dwi Andayani).
Dari paparan Drs.H Fauzi Pewakif atas nama H Sarkadi Mewakafkan tanah perkiraan 183 M dan H Noor Kholiq 256 M di Dukuh Kumborawi Desa Suwawal Rt 003 Rw 001 untuk diberikan kepada Yayasan Mandiri Darul Quran dan bisa dimanfaatkan untuk anak-anak yatim, piatu dan lingkungan yang disekitar.
Alhamdulillah Acara berjalan sangat lancar tanpa mengurangi hikmat dari kegiatan tersebut, ditutup dengan doa yang di pimpin oleh nadzir dan disahkan dengan jabat tangan antara Pewakif, nadzir dan Saksi.
لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ
Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Surat Al-Hajj (22) Ayat 64
Melihat dalil di atas kita sebagai manusia sepertinya sangat malu jika merasa memiliki apa yang ada didunia ini. Tapi itu adalah manusiawi karena kadang manusia merasa memiliki apa yang dia usahakan di dunia ini dengan jerih payah usahanya. Sehingga untuk memulai percakapan ini perlu di ucapkanlah Alhamdulillahi rabbil alami