Setiap ibadah ada tuntunan cara pelaksanaannya agar diterima Allah SWT, termasuk ibadah wakaf. Agar niat kita dalam berwakaf di Yayasan Mandiri Darul Quran dapat dilaksanakan dengan tertib, maka wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut ketentuan syar’i maupun peraturan perwakafan.
ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
disini Yayasan Mandiri Darul Quran membuka peluang kepada donatur untuk bisa ikut donasi dalam Ikrar Wakaf Lahan untuk Yayasan yang mana akan digunakan untuk kepentingan dan kebutuan Anak-anak Yatim, Piatu dan Dhuafa.
adapun Nominal yang pengurus tarik adalah sebesar Rp. 1.000.000/meter dengan lebar 115 m. sehingga total yang dikeluarkan adalah Rp.115.000.000